Kamis, 10 Desember 2009

ILMU SOSIAL DASAR
Pengertian Ilmu Sosial Dasar adalah pengetahuan yang mempelajari tentang masalah-masalah sosial,yang diwujudkan oleh masyarakat Indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam ilmu-ilmu sosial seperti : sejarah, ekonomi, geografi sosial, sosiologi, antropologi, psykologi sosial. Ilmu Sosial Dasar bukan merupkan disiplin ilmu tersendiri, karena Ilmu Sosial Dasar tidak mempunyai objek dan metode ilmiah tersendiri dan juga ia tidak mengembangkan suatu penelitian sebagai mana suatu disiplin ilmu, seperti ilmu-ilmu sosial yang lain.
Tujuan Ilmu Sosial Dasar diberikan kepada mahasiswa adalah dalam rangka usaha untuk memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan guna mengkaji gejala-gejala sosial agar daya tanggap, persepsi dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosialnya dapat ditingkatkan, sehingga lebih peka terhadapnya.
Pelajaran Ilmu Sosial Dasar dapat dibedakan atas tiga golongan yaitu:
1. Kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat, yang secara bersama-sama merupakan masalah sosial tertentu.
2. Konsep-konsep sosial atau pengertian-pengertian tentang kenyataan-kenyataan sosial dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah sosial yang dibahas dalam Ilmu Pengetahuan Sosial.
3. Masalah-masalah sosial yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan sosial yang antara satu dengan lainnya saling berkaitan.
Dalam perkuliahan Ilmu Sosial Dasar, mahasiswa diharapkan mempelajari dan memahami adanya:
1. Berbagai masalah kependudukandalam hubungannya dengan perkembangan masyarakat dan kebudayaan.
2. Masalah individu, keluarga dan masyarakat.
3. Masalah pemuda dan sosialisasi.
4. Masalah hubungan antara wargan Negara dan Negara.
5. Masalah pelapisan sosial dan kesamaan derajat.
6. Masalah masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan.
7. Masalah pertentangan-pertentangan sosial dan integrasi.
8. Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.